#Selewat Mikir : Rules of Game
- Novia Valentina
- Mar 20, 2023
- 3 min read
Updated: Mar 24, 2023
Hai! Udah cerita profesi baru aku sebagai abdi negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok belum ya? Jadi sejak 1 Maret 2022 aku ditempatkan di Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok. Selama setahun ini udah belajar dikit-dikit dan ikut terlibat melaksanakan kegiatan di Bidang Kawasan Permukiman. Yang udah jalan tahun ini sih pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau yang orang-orang akrab dengar sih "Bedah Rumah" ya. Tapi bukan itu poinnya. Hari ini mau cerita hal lain.

Hari ini baca Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Intinya gimana cara menanggulangi kekumuhan dan mencegah muncul lokasi kumuh baru. Oh iya kayanya perlu cerita juga kali ya kalo Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah Organisasi Pemerintah Daerah / OPD baru. Biasanya, tupoksi OPD ini melekat di PU. Jadi sederhananya Dinas Perkim ini adalah "Pecahannya PUPR". Sebagai OPD baru, kegiatannya sebenernya relatif sedikit dan (gatau soal jobdesc aku karena aku bahkan gabisa menemukan salinan jobdesc posisi aku yang sesungguhnya --') kegiatan aku relatif cukup santai. Sebagai anak baru ya pasti mikirnya "Oh ini toh kegiatannya Dinas Perkim. Karena pecahannya PU jadi jobdesc nya dikit kali yaa." Ternyata setelah baca perda hari ini.......wow. Cukup mindblowing XD
Beberapa waktu lalu sempat ikut Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK Kota Solok. Disitu dibahas rencana kegiatan-kegiatan PKK selama setahun kedepan. Dalam rapat yang sama juga mereka ngundang perwakilan dari OPD terkait untuk menyampaikan program kerja TA ini yang berkaitan dan bisa berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK. Selain menyampaikan kegiatan Dinas Perkim, aku ikut nyimak juga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan OPD lain. Dalam hati ngerasa "Wow, keren sih ini OPD OPD lain. Kegiatannya banyak banget yang langsung berinteraksi dengan masyarakat baik berupa sosialisasi atau bahkan lomba." Sementara Dinas Perkim belum banyak melakukan itu. Kesimpulan sementara waktu itu sih "Oh soalnya Perkim OPD teknis. Ga terlalu perlu banyak berinteraksi dengan masyarakat. Ternyata hari ini kesimpulan itu dinyatakan salah. Hahaha.
Perda yang aku baca cuma membahas soal penanganan kumuh dan dan pencegahan muncul kumuh baru. Tapi mandat dari negara dan pemerintah daerah terhadap OPD terkait sebenernya udah banyak banget. Memastikan usaha itu berjalan melalui perijinan, melakukan pengawasan dengan nerima laporan dari masyarakat, memastikan masyarakat mengerti mana lahan yang boleh dibangun dan mana yang bukan, gimana kriteria layak huni. Atau dalam konteks area rawan bencana gempa tentu kriteria rumah tahan gempa, dll. Ternyata sangat banyak mandat dari negara yang kalau kita eksekusi semua sesuai aturan bakal super sibuk sekali. Tapi kenyataannya belum. Kita berkutat di kerjaan rutin kaya ngasih bantuan Bedah Rumah, padahal fungsi OPD ini jauh lebih besar dari itu. Terus kemudian aku pikir "Wow, emang gabisa nerima OPD ini sebagaimana adanya. Kalo pengen OPD ini berkembang dan menjalankan tugas sebagaimana fungsinya ya harus baca aturannya. Harus tau kondisi ideal dan perlahan-lahan berjalan ke arah itu. Masalahnya aturan ini cukup banyak dan butuh waktu untuk memahami kondisi real dan permasalahannya langsung di lapangan. Kurasa, menempatkan pemimpin yang keahliannya di luar bidang terkait mungkin belum tepat dalam hal ini. Karena konsekuensinya beliau butuh banyak waktu untuk baca dan memahami aturan terkait dan kondisi serta masalah real dari Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Solok. Gabisa langsung live dan gas lah kan. Kecuali OPD ini udah "mapan". Udah punya sistem yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya. Jadi tinggal melakukan tugas rutin lah kan. Cuma kan nyatanya belum. OPD ini masih butuh banyak improvement. Masih banyak tugas yang belum dijalankan. Bismillah semoga kedepan lebih baik dan banyak berbenah yaaa. Yuk Vi baca lebih banyak aturan lagi :)
Comments